Breaking News

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pengeroyokan di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang berujung penganiayaan berat di sisi barat Alun-alun Arek Lancor, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Minggu dini hari (9/11/2025). Peristiwa tersebut menewaskan satu korban dan melukai tiga lainnya.

Empat korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Tiga di antaranya dirawat di RSUD Smart Pamekasan, sedangkan satu korban lainnya menjalani perawatan di RS Larasati Pamekasan. Korban meninggal, Weroair Rasyid (27), warga Desa Teja Barat, Kecamatan Kota Pamekasan, mengalami luka robek cukup dalam di leher kanan akibat senjata tajam. Dua korban lain, Ahmad Rosidi dan Rafli, masih menjalani perawatan di RSUD Smart dengan luka di perut dan punggung. Sementara korban berinisial J (27) dirawat di RS Larasati setelah dibawa warga sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara dua kelompok. Korban bersama teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap tersangka, namun tersangka melawan dengan senjata tajam sehingga menimbulkan satu korban meninggal dan tiga luka-luka.

AKP Doni menyebutkan bahwa tersangka AD dan kawan-kawan berasal dari Dusun Laden Barat, Desa Laden, Pamekasan, dengan rincian MRH (19), JML (25) dari Desa Larangan Slampar, Tlanakan, serta R (14) dan WRS (27) dari Desa Teja Barat, Pamekasan. Sedangkan tersangka AH juga berdomisili di Dusun Laden Barat, Desa Laden.

Barang bukti yang diamankan meliputi flashdisk rekaman video berdurasi 11 menit 56 detik, kaos kuning milik tersangka AD, pisau sepanjang 33 cm dengan bercak darah, serta helm hitam merek KYT.

“Kami telah mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti, termasuk pisau, helm, kaos, dan rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka AD dan rekan-rekannya dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan tersangka AH disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk teman korban dari Desa Mapper dan warga sekitar lokasi kejadian, guna mengungkap motif serta kronologi lengkap kasus ini. (Fauzi/Bb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *