KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Sepasang suami istri (pasutri) asal Pamekasan, Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), kini kompak duduk di kursi terdakwa.
Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (15/10/2025), atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (28).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Ach. Faisol Triwijaya. Dakwaan dibacakan secara bergantian terhadap keduanya yang duduk berdampingan di ruang sidang.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Siti Kholisah dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sementara suaminya, Zainal Arifin, didakwa lebih berat dengan tiga pasal sekaligus, di antaranya Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan.
Kedua terdakwa memilih tidak mengajukan keberatan. “Kami mohon waktu untuk pembuktian,” ujar JPU Faisol di hadapan majelis hakim.
Faisol menyebut, pihaknya akan menghadirkan lima saksi, termasuk satu saksi ahli untuk memperkuat unsur kekerasan dalam perkara tersebut.
“Kami siapkan bukti dan saksi agar perkara ini jelas di persidangan,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Zakariya Nurimanwanda, menyatakan masih menyiapkan langkah pembelaan. Ia memastikan akan menghadirkan saksi pembela untuk memberikan keterangan yang meringankan kliennya.
Kasus ini bermula dari pesanan paket COD senilai Rp1,5 juta yang diantar oleh korban pada Senin (30/6). Saat proses pengantaran, terjadi keributan hingga berujung dugaan penganiayaan. Berdasarkan hasil visum et repertum (VER), korban mengalami memar di bagian leher kanan, kiri, dan depan, serta luka lecet di jari tengah tangan kanan dan kiri.
Korban dijadwalkan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pada Selasa (21/10) mendatang. Sidang lanjutan ini akan menjadi momentum penting untuk mengungkap kronologi lengkap dugaan kekerasan yang menyeret pasutri tersebut. (Ziyad/Suk)