Foto: Fauzi, wartawan JTV di Pamekasan Saat Memperlihatkan Surat Laporan. (Ist-Karimata)

Kasus Wartawan JTV Belum Dilimpahkan, Kejari Pamekasan Tegaskan Sudah P21 Sejak Agustus

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan JTV di Pamekasan hingga kini belum tuntas. Padahal, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025, namun penyidik Polres Pamekasan belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono menegaskan, pihaknya sudah menyatakan berkas perkara lengkap baik secara materiil maupun formil. Ia juga menyebut Kejari telah melayangkan surat P21A kepada penyidik untuk segera melaksanakan tahap dua.

“Itu sesuai ketentuan sejak tanggal 12 Agustus 2025 P21. Setelah itu, kami kirim surat P21A agar tanggung jawab perkara segera diserahkan ke kami. Tapi sampai sekarang belum juga,” ujar Benny, Kamis (9/10/2025).

Benny menjelaskan, surat P21A diterbitkan pada 15 September 2025 sebagai pengingat agar penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Ia menilai, keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab penyidik, meski secara prosedural seharusnya sudah dilakukan.

Menurutnya, jika penyidik tetap tidak menindaklanjuti pelimpahan tahap dua, Kejari akan mengembalikan berkas perkara agar tidak menumpuk.

Kasus ini berawal dari dugaan intimidasi yang dialami wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat meliput penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor, 11 Januari 2025 lalu. Fauzi melaporkan kasus itu ke Polres Pamekasan dua hari setelah kejadian, dengan terlapor seorang pedagang buah berinisial A.

Sebagai korban, Fauzi meminta agar penanganan kasus dilakukan profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

“Agar kasus serupa tidak berulang dan menimpa wartawan lain. Dengan begitu, masyarakat bisa menghargai kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya cek dulu,” singkatnya. (Bam/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *