Breaking News
Foto : Tersangka Penganiayaan Kurir

Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Segera Disidangkan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir JNT di Pamekasan akhirnya memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 pada 3 September 2025 lalu, setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik Polres Pamekasan karena masih ada catatan yang perlu dilengkapi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menegaskan bahwa dengan status P21, perkara ini segera naik ke tahap berikutnya.

“Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar Benny, Senin (8/9/2025).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, memastikan pihaknya telah memenuhi seluruh catatan yang diberikan Kejaksaan.

“Secara umum tidak ada kendala. Kami hanya melengkapi hal-hal yang memang perlu ditambahkan. Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan segera kami lakukan,” jelasnya.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Zainal Arifin (ZA), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Sampang. Ia ditangkap pada 2 Juli 2025, tiga hari setelah insiden penganiayaan terhadap kurir tersebut terjadi.

Kasus bermula ketika tersangka meminta uangnya dikembalikan secara langsung melalui kurir. Namun, korban menjelaskan bahwa prosedur pengembalian tidak bisa dilakukan dengan cara tersebut. Penjelasan itu justru memicu emosi tersangka hingga berujung pada aksi penganiayaan.

Atas perbuatannya, ZA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (Zyad/Faz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *