KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan meminta pabrikan atau gudang tidak mengambil sampel melebihi batas ketentuan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Kepala Disperindag Pamekasan Basri Yulianto menyampaikan, pengambilan sampel yang diperbolehkan maksimal hanya satu kilogram.
“Kalau ada pedagang atau gudang yang nekat mengambil sampel lebih dari ketentuan, maka kami akan beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Basri kepada Jurnalis Karimata, Sabtu (6/9/2025).
Ia menambahkan, sanksi pernah dijatuhkan pada beberapa gudang yang melanggar. Pada tahun 2023 tercatat ada empat gudang yang kena sanksi, sementara tahun 2024 ada dua gudang.
Basri berharap di tahun 2025 ini tidak ada lagi pedagang atau gudang yang melanggar aturan. Ia mengingatkan agar semua pihak patuh demi melindungi kepentingan petani tembakau.
“Kami ingin tembakau Madura tetap dijaga kualitas dan keberpihakannya pada petani. Karena itu aturan soal sampel harus ditaati bersama,” pungkasnya. (Ziyad/Lum)