KARIMATA.NET, SUMENEP – Perayaan HUT ke-80 RI di Kecamatan Pragaan, Sumenep, menuai sorotan setelah menampilkan hiburan sound gantung ala horeg yang disertai aksi wanita joget. Penampilan tersebut dinilai melanggar norma serta tidak sesuai dengan surat edaran Bupati Sumenep yang tegas melarang hiburan horeg.
Asatidz Pondok Pesantren Al-Ibrohimy, Ustadz Ali Ridha, menilai kegiatan yang digelar pada 25 Agustus 2025 itu tidak pantas dilakukan di wilayah dengan banyak pesantren besar.
“Larangan itu dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta mencegah hal-hal yang meresahkan,” tegasnya saat On Air di Dinamika Madura Radio Karimata, Rabu (27/08/2025).
Menurutnya, aksi joget yang diduga dilakukan oleh peserta dari Puskesmas Pragaan tersebut jelas mencoreng marwah perayaan kemerdekaan.
Ia menambahkan, dalam video yang beredar tampak seorang perempuan mengenakan pakaian ketat hingga menampakkan aurat kewanitaan, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kegiatan yang berkaitan dengan joget-jogetan dan sebangsanya itu mencerminkan contoh yang tidak baik di lingkungan kita, apalagi di Pragaan ini banyak pondok pesantren besar, khawatir nantinya dijadikan budaya bukan hiburan” tandasnya. (Lumi/Suk)