Oknum ASN Tersangka Penganiayaan Kurir di Pamekasan Diberhentikan Sementara

KARIMATA.NET, SAMPANG – Karier seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Zainal Arifin (46), kini terancam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir ekspedisi di Pamekasan.

Zainal yang berdinas sebagai guru di TK Dharma Pertiwi Sampang, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 2 Juli 2025 hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Arief Lukman Hidayat Kepala BKPSDM Sampang saat on air di Radio Karimata mengatakan pemberhentian sementara ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat penahanan dari Polres Pamekasan.

Langkah tersebut diambil agar proses penyidikan berjalan lancar tanpa intervensi. Selama masa pemberhentian, Zainal tetap menerima 50 persen gaji setiap bulan.

“Terhitung sejak 2 Juli 2025 sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Arief menjelaskan, Zainal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ia menambahkan, sanksi terhadap ASN akan menyesuaikan vonis pengadilan.

“Jika vonis di bawah dua tahun penjara, yang bersangkutan berpotensi diaktifkan kembali. Namun, jika vonis diatas dua tahun, akan diberhentikan secara permanen dari status ASN,” pungkasnya. (Fauzi/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *