Sejumlah Warga Pamekasan Keluhkan Tak Lagi Terima PKH 2025, Ini Penjelasan Koordinator Wilayah Jatim

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sejumlah pendengar Radio Karimata mengeluhkan tak lagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025, padahal sebelumnya mereka merupakan penerima tetap bantuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Koordinator PKH Wilayah VI Jawa Timur Hanafi menjelaskan bahwa saat ini terjadi perubahan sistem pendataan penerima bansos, yang mempengaruhi validitas dan status penerima program PKH maupun BPNT.

“Sekarang pengelolaan data KPM PKH sudah tidak lagi menggunakan DTKS, melainkan DTSEN. Data ini bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), P3KE, dan juga DTKS,” terang Hanafi saat on air di Radio Karimata, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, perubahan ini berdampak langsung pada penilaian status sosial ekonomi masyarakat. Jika sebelumnya masuk kategori miskin atau rentan miskin, kini beberapa orang dinyatakan masuk klaster sosial ekonomi desil 6–10, sementara program PKH hanya menyasar desil 1–4.

“Jadi kalau masyarakat yang sebelumnya dapat, tapi sekarang tidak, bisa jadi karena desilnya naik berdasarkan pemeringkatan dari BPS. Artinya secara ekonomi dianggap sudah membaik,” jelasnya.

Hanafi menegaskan bahwa perubahan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki ketepatan sasaran bansos. Pendataan kini lebih menyeluruh dan terintegrasi, sehingga kemungkinan perubahan status kepesertaan memang cukup besar. Ada dua cara pembaharuan sesuai regulasi yaitu jalur formal melalui usulan dari Pemerintah desa/kelurahan yang difinalisasi oleh pemerintah kabupaten, kemudian jalur partisipasi publik melalui Aplikasi “ Cek Bansos” dalam ketepatan sasaran sehingga melalui partisipasi publik masyarakat juga bisa mengusulkan dan menyanggah penerima Bansos.

“Misalnya ada yang dulunya desil 3, sekarang jadi desil 6. Maka otomatis dia tidak lagi masuk dalam daftar penerima PKH,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaannya dalam program bansos PKH atau BPNT Agustus 2025, Hanafi menyarankan untuk melakukan pengecekan mandiri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Bisa dicek melalui website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau lewat aplikasi Cek Bansos. Cukup input data sesuai KTP dan ikuti petunjuk yang ada. Jika statusnya ‘YA’, berarti masih terdaftar dan akan menerima bantuan,”tutupnya. (Ziyad/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *