KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dugaan malpraktik sunat oleh mahasiswa magang di Kecamatan Kadur, Pamekasan, masih jadi sorotan publik.
Praktisi sunat sekaligus pemilik Praktik Mandiri Keperawatan, H. Nurun Naem, buka suara soal ketentuan dan standar ketat yang wajib dipenuhi dalam layanan sunat modern.
Saat on air di Radio Karimata, H. Nurun Naem, S.Kep., Ns. menegaskan bahwa layanan sunat maupun perawatan luka modern tidak bisa dilakukan sembarangan. Praktisi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemenkes dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dikeluarkan setelah melalui serangkaian verifikasi ketat.
“Kami sebagai pelaksana atau praktisi sunat wajib punya STR dan SIPP. Tempat praktek juga harus sesuai standar, minimal luasnya 3×4 meter, ada air mengalir, fasilitas medis, dan harus ada pelimpahan wewenang dari dokter. Di tempat saya sudah ada MOU dengan dokter penanggung jawab,” tegasnya, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan, penerbitan izin praktik juga diawali dengan kunjungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Petugas mengecek fasilitas, pengelolaan limbah medis, hingga SOP yang dijalankan oleh klinik atau tempat praktik.
“Kami rutin mendapat supervisi dari Puskesmas, namanya SUFAS. Ada masukan yang wajib ditindaklanjuti. DLH juga sempat datang untuk memberi arahan soal limbah medis. Semua prosedur harus dipenuhi,” tambahnya.
Nurun Naem juga menyayangkan jika ada praktik yang mempekerjakan tenaga yang belum kompeten. Menurutnya, tenaga kerja yang ditugaskan harus punya keahlian yang dibuktikan secara sah.
“Tidak sembarang orang lalu ditunjuk hanya karena bisa motong. Harus ada kompetensi yang dibuktikan STR dan pelatihan resmi dari Kemenkes. Kalau sembarangan, itu keliru dan tidak boleh terulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan sunat termasuk tindakan bedah ringan, sehingga perlu pendekatan medis yang tepat. Meski rasa sakit bisa diminimalkan, tetap ada proses penyembuhan yang harus dijalani pasien.
“Sunat itu pasti ada rasa sakit, tapi bisa dikurangi dengan teknik dan obat dari dokter. Yang penting pasien paham proses penyembuhannya, jangan sampai ada yang langsung mikir hari ini sunat, hari ini juga sembuh,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan malpraktik sunat oleh mahasiswa magang sempat viral di media sosial setelah seorang bocah di Kadur mengalami luka serius. Bahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan resmi mencabut izin Praktik Mandiri Perawat (PMP) milik Z, perawat asal Kecamatan Kadur, Pamekasan, Rabu (23/07/2025). (Ziyad/Mel)