KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan menangkap FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, karena diduga membuat dan menyebarkan video hubungan intim sesama jenis yang sempat viral di grup WhatsApp.
Penangkapan bermula dari patroli cyber Polres Pamekasan yang mendeteksi video melanggar norma kesusilaan di wilayah setempat.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan di tempat kosnya di Surabaya, Kamis (17/7/2025) siang.
“Kami telah mengamankan satu pelaku inisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” jelasnya, Jumat (18/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku telah memproduksi konten pornografi bersama teman sejenis sejak Agustus 2024. Polisi juga menyita satu unit ponsel Infinix Smart 8 warna hitam berisi video hubungan sesama jenis.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar,” tegasnya.
AKP Sri Sugiarto juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas anak-anak di media sosial agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
“Ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Ia menambahkan, dari sisi kesehatan, praktik LGBT berisiko tinggi terhadap penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, serta dapat menimbulkan gangguan psikologis.
“Selain meningkatkan risiko HIV/AIDS, praktik ini juga bisa menimbulkan gangguan psikologis seperti depresi dan kecemasan,” tutupnya. (Ziyad/Ag)