Disdikbud Pamekasan Hidupkan Musik Daul Lewat Festival Spektakuler Oktober 2025

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bakal menggelar Festival Musik Daul se-Pamekasan untuk memeriahkan Hari Jadi ke-495 Kabupaten Pamekasan. 

Festival ini akan digelar pada 21–22 Oktober 2025 di area Monumen Arek Lancor atau alternatifnya di Lapangan Pendopo Ronggosukowati.

Siti Fatimah, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Pamekasan mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk pelestarian budaya lokal, khususnya musik daul yang merupakan seni khas asli Pamekasan.

“Kami terinspirasi karena selama ini musik gaul sudah banyak ditampilkan bahkan diajukan sebagai warisan budaya. Padahal musik daul itu asli Pamekasan. Jadi kami ingin mengangkat kembali jati diri musik daul Pamekasan yang sesungguhnya,” ujarnya saat on air di Radio Karimata, Kamis (17/07/2025).

Ia menambahkan, ini merupakan kali pertama Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar Festival Musik Daul secara resmi. Sebelumnya, beberapa komunitas musik daul telah melaksanakan acara serupa secara mandiri.

Pendaftaran dibuka mulai 11 Juli hingga 4 Agustus 2025 secara gratis melalui link: http://s.id/FormulirFMD2025. Di dalamnya juga tersedia petunjuk teknis pelaksanaan festival.

“Peserta wajib memiliki nomor induk organisasi kesenian. Setiap tim juga harus melibatkan minimal dua pelajar, baik dari SD, SMP, SMA, maupun mahasiswa. Identitas peserta wajib dilampirkan, mulai dari kartu pelajar, KTP, hingga SIM,” jelasnya.

Jumlah peserta dibatasi maksimal 40 grup. Jika hingga 4 Agustus belum memenuhi kuota, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hingga 4 hari ke depan.

Festival ini juga menetapkan empat kategori apresiasi, yakni tiga dari juri dan satu dari pilihan penonton. Penampilan akan dilakukan di atas panggung, bukan parade jalanan.

“Kami juga mewajibkan setiap peserta membawakan lagu wajib seperti Tandhu’ Majhang, Pornama Penggir Sereng, Kerapan Sapi, dan Roje’ Mekasen. Lagu khusus yang ditampilkan antara lain Sando Renang, Panembahan Ronggosukowati, Paseser Jumiang, dan Nyello’ Aeng,” terang Siti Fatimah.

Seluruh peserta dilarang menggunakan terompet dan alat musik modern demi menjaga kemurnian musik daul tradisional. Ke depan, Disdikbud Pamekasan berencana mendorong Musik Daul Pamekasan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada tahun 2026. (Ziyad/Yg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *