KARIMATA.NET, SAMPANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian guru ASN pelaku penganiayaan kurir ekspedisi di Pamekasan.
Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman, menyebut masih menunggu surat resmi dari kepolisian untuk menindaklanjuti secara administratif.
“Apabila ada surat penahanan dari Polres Pamekasan akan kami proses lebih lanjut kepegawaiannya berupa pemberhentian sementara dari jabatannya. Ini diterbitkan agar tidak mengganggu selama berproses kasusnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Gatekeeper Radio Karimata, Jumat (04/07/2025) sore.
Terkait sanksi tetap, pihaknya masih menunggu hasil peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan nantinya akan diproses lebih lanjut oleh tim Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Diketahui, pelaku bernama Zainal Arifin alias Arif, seorang guru di bawah naungan Pemkab Sampang. Ia ditangkap usai menganiaya kurir karena kecewa dengan isi paket Cash On Delivery (COD). Kasus ini menyita perhatian publik karena dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Sri Sugiarto menyebut, penetapan tersangka kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan dilakukan usai gelar perkara dari hasil penyelidikan awal. Proses hukum masih terus berjalan, termasuk rencana pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. (Anisa/Ag)