KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara Kabupaten Pamekasan, H. Marusto Alfianto , SH., MH., menanggapi serius kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir ekspedisi oleh terlapor AR. Ia menilai peristiwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana umum dan mendesak Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka.
Menurut Alfian, bukti berupa video memperlihatkan korban dicekik, menjerit kesakitan, hingga giginya mengeluarkan darah. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai penganiayaan ringan, melainkan sudah termasuk pidana umum yang diatur dalam KUHP Pasal 351 Ayat (1).
“Kita lihat dalam video, korban dicekik, menjerit, dan sampai giginya mengeluarkan darah. Itu tidak bisa disebut sebagai tindakan pidana ringan, mas,” ungkap Alfian saat on air di Radio Karimata, Rabu (02/07/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Alfian juga menegaskan, sebagai lembaga bantuan hukum, LBH Pusara hadir untuk memberikan advokasi dan dukungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya. Ia berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas pelaku sesuai dengan prosedur dan bukti yang ada.
“Sebagai LBH, kami berharap kepolisian bekerja profesional, memproses secara hukum agar ada keadilan bagi korban.,” tegasnya. (Sukri/Sl)