KARIMATA.NET, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap AS, bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penggerebekan berlangsung di rumah pelaku di Dusun Kolak, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, dan mengungkap kepemilikan narkoba serta senjata api ilegal.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan AS sudah lama diburu polisi karena terlibat jaringan narkoba Madura. Saat akan ditangkap, AS sempat mencoba kabur namun berhasil diamankan pada Rabu (18/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka ini adalah bandar narkoba dari jaringan Madura yang telah lama masuk DPO,” ujar AKBP Hendro dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu siang (25/6).
Dari rumah tersangka, polisi menyita 53 paket sabu siap edar, 10 butir ekstasi, kantong plastik berisi ganja kering, serta sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 90 mm lengkap dengan magazin dan lima peluru aktif.
“Senjata api ini milik tersangka, dibeli seharga Rp20 juta dari seseorang yang kini juga buron. Terkait penggunaannya, kami masih dalami melalui penyelidikan forensik,” jelas AKBP Hendro.
AS diketahui sempat lolos dari penggerebekan sebelumnya. Kini, kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, sementara keterlibatannya dalam peredaran narkoba masih terus didalami.
“Tersangka AS kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika serta UU Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Ainul/Bam)