KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang, khususnya di Jalan Jokotole sisi timur Arek Lancor. Penertiban dilakukan untuk mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati dalam bidang penataan kota.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno menyebutkan bahwa trotoar dan ruas jalan selama ini banyak disalahgunakan oleh PKL, baik gerobak permanen maupun kontainer yang dibiarkan begitu saja setelah berjualan.
“Nah, ini yang perlu kita luruskan dulu. Di trotoar itu ada pengguna jalan kaki, ada ruang parkir, ada ruang penyebrangan. Tapi selama ini disalah fungsikan oleh sebagian PKL, rombongnya dibiarkan di jalan atau trotoar, bahkan ada yang dipaku ke pohon. Ini sangat mengganggu,” jelasnya saat On Air di Radio Karimata.
Operasi penertiban kali ini merupakan tahap kedua, dilakukan bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi lain yang berkaitan dengan pengembalian fungsi jalan dan fasilitas umum.
“Tidak hanya penertiban PKL, tapi juga pengembalian fungsi parkir oleh Dishub dan perawatan pohon oleh DLH karena ada alat peraga yang dipaku dan diikat di pohon,” tambah Yusuf.
Ia menegaskan, berdasarkan Perbup Nomor 101 Tahun 2022, Jalan Jokotole ditetapkan sebagai zona tertib PKL. Area yang masih diperbolehkan untuk berjualan adalah sisi utara Jalan Jokotole, mulai dari gudang Bentoel ke arah timur, hanya pada pukul 16.00 hingga 24.00 WIB. Di luar jam itu, area harus steril dari PKL.
“Kami juga sudah siapkan dua titik relokasi, yakni di Kelurahan Bartin dan Kantor Diskop UKM dan Naker Pamekasan. Ini demi mengembalikan fungsi ruang dan hak masyarakat yang lebih luas,” jelas Yusuf.
Penataan akan dilakukan bertahap. Setelah Jokotole, target selanjutnya adalah kawasan Jalan Trunojoyo, Arek Lancor, hingga Jalan Diponegoro.
“Kami lakukan ini secara tertib dan bertahap. Misalnya, Eks PJKA di Jalan Trunojoyo sudah kami tertibkan semua, dan akan dilanjutkan ke titik lain. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keteraturan kota,” pungkasnya. (Ziyad/Sl)