KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mencatat masih ada sekitar 4.300 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagian besar dari mereka berpeluang menjadi PPPK paruh waktu, menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, mengatakan bahwa pihaknya sedang menanti petunjuk teknis (juklak-juknis) dari pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi.
“Yang paruh waktu kita masih menunggu regulasi. Artinya, juklak-juknis dari pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang ASN dan surat dari Kemenpan itu bahwa honorer yang belum dapat formasi, baik dari pendaftaran periode pertama maupun tahap kedua, akan diangkat menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu. Itu janji regulasi pemerintah, tapi teknisnya kami masih menunggu,” ungkapnya kepada Jurnalis Karimata, Rabu (18/06/2025).
Saudi menyebutkan, dari 332 formasi tahap pertama yang tersedia di Pamekasan, telah terisi sebanyak 320 formasi. Pada tahap kedua, terdapat 11 formasi tambahan, namun hanya 10 yang terisi karena satu formasi untuk tenaga dokter hewan tidak ada pendaftar.
“Jadi satu formasi tetap kosong, tidak ada yang daftar. Sekarang kami punya data sekitar 4.300an tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi. Mereka ini nantinya akan masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Menariknya, seleksi PPPK paruh waktu ini tidak akan menggunakan sistem ujian ulang seperti sebelumnya. Penentuan dilakukan berdasarkan peringkat seleksi sebelumnya.
“Tidak ada ujian lagi. Nantinya tinggal melihat peringkat apa gimana, kami masih tunggu teknis dari pusat,” tambahnya.
Saudi menegaskan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK dan memiliki legitimasi yang sama dengan ASN lainnya, hanya saja dari sisi penggajian disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Penggajiannya nanti diserahkan ke daerah. Tapi Undang-Undang menyebut minimal tidak boleh lebih rendah dari gaji honorer sebelumnya. Jadi kalau sekarang gajinya 1 juta, ya tetap minimal 1 juta meski jadi PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga sudah menyiapkan konsep agar pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak membebani anggaran belanja pegawai secara signifikan.
“Pedoman kami, secara sederhana akan memadankan jumlah ASN yang pensiun dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu setiap tahunnya,” terang Saudi.
Ia juga menegaskan bahwa Bupati Pamekasan bersama Wakil Bupati berkomitmen tidak akan merumahkan tenaga honorer yang belum diangkat, sembari menunggu regulasi final dari pusat.
“Insyaallah Pak Bupati dan Pak Wabup punya komitmen kuat, mereka tidak akan dirumahkan. Pamekasan sudah siap secara konsep, tinggal menunggu regulasi resmi,” pungkasnya. (Ziyad/Mel)