Foto: Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. (Ist-Karimata)

Kasus Dugaan Malpraktik di Puskesmas Kedungdung, Polres Bangkalan Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

KARIMATA.NET, BANGKALAN – Polres Bangkalan memastikan bahwa penanganan kasus dugaan malpraktik dalam proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menyusul sorotan publik terkait transparansi penyidikan kasus yang menyebabkan kepala bayi tertinggal di dalam rahim sang ibu.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami telah menerima laporan resmi atas dugaan malpraktik tersebut yang terjadi pada Maret 2024 lalu. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas AKP Hafid, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan, sejak dirinya menjabat di Polres Bangkalan pada Januari 2025, pihaknya telah melakukan evaluasi dan optimalisasi terhadap penanganan kasus tersebut. Tercatat sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk dokter forensik.

“Pengalaman kami saat bertugas di Polresta Sidoarjo dengan penanganan kasus serupa membuat kami harus ekstra hati-hati dan profesional,” ujarnya.

AKP Hafid juga mengonfirmasi adanya perubahan pasal dalam penanganan perkara, berdasarkan hasil gelar perkara pada 18 Maret 2024. Sesuai ketentuan pasal 308 ayat 1, proses pidana terhadap tenaga medis harus lebih dulu melalui rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP).

“Jika ada keberatan atas langkah kami, para pihak berhak mengajukan saksi ahli maupun pelaksanaan gelar perkara khusus, baik di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., memastikan bahwa seluruh proses yang dijalankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Bam/Zyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *