KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura menerima pelimpahan barang bukti berupa 6.480 batang rokok ilegal yang ditemukan kondisi hangus terbakar bersama bus Pahala Kencana di Jl. Raya Galis, Bangkalan, pada Minggu, 1 Juni 2025.
Megatruh Yoga Brata, Humas Bea Cukai Madura saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari sebuah bus yang terbakar dan kemudian diserahkan oleh Polres Bangkalan kepada Bea Cukai Madura pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Selasa sekitar jam 4 sore, dari Polres Bangkalan menyerahterimakan kepada kita satu kotak rokok. Satu kotak berisi 362 bungkus atau sekitar 6.480 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Nah, kondisinya itu semua terbakar, Mas,” ujarnya.
Megatruh menjelaskan, hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik maupun pengangkut rokok tersebut. Tidak ada satupun pihak yang mengaku bertanggung jawab atas barang tersebut.
“Kami juga sudah konfirmasi dan dapat info dari teman-teman kepolisian bahwa tidak ada yang tahu siapa yang membawa barang itu. Yang diserahkan kepada kami hanya barang buktinya saja. Tidak diketahui siapa supirnya, penumpangnya, ataupun siapa yang membawa rokok ini,” imbuhnya.
Barang bukti tersebut kini tengah dalam proses penelitian oleh tim penindakan Bea Cukai Madura. Meskipun kondisi barang sudah terbakar, pihak Bea Cukai tetap akan menyelidiki asal muasal dan tujuan pengiriman rokok ilegal tersebut.
“Untuk sementara waktu, masih dilakukan penelitian oleh teman-teman yang bagian tindakan. Rokok terbakar agak susah, karena kita tidak tahu rokok itu mau dibawa kemana. Tapi teman-teman tindakan biasanya tidak akan tinggal diam. Pasti akan diselidiki lebih lanjut siapa pemiliknya,” jelas Megatruh.
Menariknya, ini menjadi temuan pertama penyelundupan rokok ilegal yang melibatkan pengangkutan menggunakan bus umum di wilayah Madura.
“Ini bisa dikatakan modus penyelundupan baru, Mas. Soalnya selama saya bertugas di Madura, belum pernah ada tangkapan rokok ilegal yang dibawa lewat bus. Saya juga kaget, satu bus bisa diisi rokok semua,” ungkapnya.
Dengan temuan ini, Bea Cukai Madura berharap agar seluruh instansi terkait dapat memberikan atensi lebih lanjut terhadap moda transportasi umum yang kini disinyalir mulai dimanfaatkan untuk aksi penyelundupan.
Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjual atau mengonsumsi rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, karena selain melanggar hukum, hal ini juga merugikan negara. (Ziyad/Ans)