Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Sokobanah Sampang, Pelaku Kabur Saat Petugas Tiba

KARIMATA.NET, SAMPANG  – Polsek Sokobanah kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di lahan kosong dekat pemakaman Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Kamis pagi (22/05/2025). 

Namun, para pelaku berhasil kabur lebih dulu saat petugas datang.

Plh. Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kapolsek Sokobanah IPTU Sujiyono menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi di wilayah mereka.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Sokobanah dipimpin Bripka Terkait Bagus Aji Kurniawan langsung menuju lokasi yang dilaporkan warga untuk melakukan upaya Kepolisian dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas,” ujarnya.

Menurutnya, lokasi perjudian berada di area yang luas dan jauh dari jalan raya, sehingga kedatangan petugas dengan mudah terpantau oleh para penjudi.

“Saat anggota tiba di jalan raya dekat lokasi sabung ayam, para pemain langsung membubarkan diri karena dari tempat tersebut bisa melihat kedatangan personel Polsek Sokobanah,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya galangan atau arena sabung ayam, atap tempat berlindung, maupun bangunan permanen di lokasi. Namun, untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan, polisi membakar sejumlah barang milik botoh seperti bambu, terpal, dan kursi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Gama Rizaldi menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.

“Polres Sampang tidak akan pernah memberikan izin terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah Kabupaten Sampang. Kami berterima kasih kepada warga yang telah berperan aktif menjaga Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” tegasnya.

Gama menambahkan, perjudian termasuk penyakit masyarakat yang bertentangan dengan nilai moral dan agama, serta berpotensi memicu kejahatan, kekerasan, dan konflik sosial.

“Polres Sampang mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan semua elemen untuk bersama menciptakan Kabupaten Sampang yang bebas dari aktivitas perjudian,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian atau pelanggaran hukum lainnya, baik ke anggota polisi yang dikenal maupun melalui call center Polres Sampang di 110, atau nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres Sampang di 087787358078. (Ziyad/Ayg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *