Ilustrsasi Kendaraan Besar Dilarang Melintas.

Dishub Pamekasan Tegaskan Larangan Bus Lewat Jalur Galis

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan menanggapi keluhan warga terkait maraknya kendaraan besar, terutama bus, yang melintas di Jalan Raya Galis, Pamekasan, khususnya di jalur Bulay – Konang.

Padahal, jalur tersebut seharusnya tidak dilalui kendaraan besar karena statusnya sebagai jalur lokal yang padat aktivitas masyarakat.

Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Pamekasan, Imam Hidayat menjelaskan, pihaknya telah memasang rambu larangan bagi kendaraan besar seperti bus dan truk di beberapa titik, salah satunya di pertigaan Larangan atau tepat di depan Polsek Larangan.

“Di pertigaan Larangan atau depan Polsek sudah ada tanda larangan bagi kendaraan besar melintas, jadi memang tidak boleh,” tegas Imam kepada jurnalis Radio Karimata, Selasa, 13 Mei 2025.

Menurutnya, larangan tersebut diberlakukan atas dasar pertimbangan keselamatan dan kenyamanan warga. Jalur tersebut dinilai tidak layak dilewati kendaraan besar karena kondisi jalan yang relatif sempit dan berada di kawasan padat aktivitas warga. Selain itu, penggunaan jalan oleh kendaraan berat dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

“Awalnya memang tidak ada larangan, tapi banyak warga yang meminta agar jalan itu tidak dilalui kendaraan besar seperti bus. Maka dari itu, kami pasang rambu dan lakukan pengawasan,” tambah Imam.

Dishub Pamekasan berharap para pengemudi bus dan kendaraan besar lainnya mematuhi aturan ini dan menggunakan jalur alternatif yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama serta menjaga kondisi jalan agar tetap baik. (Sukri/Zyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *