KARIMATA.NET, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, pada Minggu malam, (11/05/2025).
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba setelah mendapat informasi tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah serangkaian pengamatan, dua orang terduga pelaku berinisial ZA (42) dan HF (27), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba dalam bentuk apapun dan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas Kapolres Rivanda.
Penggerebekan pertama kali dilakukan di rumah ZA pada pukul 22.00 WIB. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu dengan berat total sekitar 0,26 gram, bersama dengan alat hisap sabu (bong) dan sebuah kopiah hitam. ZA mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari HF.
“Setelah penggeledahan di rumah ZA, kami melakukan pengembangan yang mengarah ke rumah HF. HF mengaku sebagai pemasok barang haram tersebut,” jelas Kapolres.
Setelah ZA diamankan, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke rumah HF sekitar pukul 23.30 WIB. Di kamar HF, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, termasuk satu poket sabu seberat 72,28 gram dan 30 butir pil ekstasi (Inex) dengan berat total sekitar 10,86 gram.
“HF menyimpan narkotika tersebut di dalam tas selempangnya. Ini jelas menunjukkan bahwa ia memiliki peran yang lebih besar dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” kata AKBP Rivanda.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti uang tunai Rp200 ribu, satu unit handphone Infinix, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bam/Faz)