Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers

Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Ledakan Mercon

KARIMATA,NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan akhirnya mengungkap kasus ledakan mercon yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Korban yang diketahui berinisial M, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, dilaporkan meninggal dunia setelah terkena imbas ledakan petasan saat menonton.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers yang digelar Senin (07/04/2025), menyampaikan bahwa delapan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Wakapolres Kompol Hendry Soelistiawan, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba Polres Pamekasan. Dalam penyampaiannya, Kapolres menjelaskan kronologi hingga penetapan para tersangka.

“Ledakan terjadi saat acara penyalaan mercon berbentuk rangkaian kereta api yang dilakukan oleh panitia pada Senin 31 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Ledakan itu mengakibatkan seorang penonton terkena serpihan mercon yang terbuat dari batu cor dan mengalami luka berat di kepala. Korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat di RSUD Smart Pamekasan Selasa 1 April pukul 01.30 WIB,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Delapan orang yang diamankan terdiri dari panitia pelaksana dan pihak yang berkontribusi dalam perakitan serta penyalaan mercon. Empat orang panitia tersebut yakni AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24), seluruhnya warga Kecamatan Proppo. Mereka diketahui bertanggung jawab dalam pelaksanaan acara.

Empat lainnya adalah SA (39), warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, sebagai penyumbang dana sebesar Rp1.000.000; ML (30), warga Desa Panglemah, Proppo, yang merakit sekaligus menyulut mercon; AN (27), warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, penyumbang dana Rp400.000 dan turut membuat rangkaian, serta AR (36), warga Desa Panglemah, Proppo, yang menyumbang Rp 800.000 dan menghimpun dana pembelian bahan mercon.

“Mereka punya peran masing-masing, baik sebagai penyelenggara, pendana, perakit, hingga penyulut. Semua unsur itu turut berkontribusi terhadap terjadinya ledakan maut tersebut,” tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, kaleng susu bekas ledakan, gulungan kertas koran diduga sebagai selongsong mercon, botol plastik berisi campuran pertalite dan solar, sisa kertas semen dan serpihan botol air mineral dan mercon aktif serta sisa-sisa ledakan lainnya.

“Total ada puluhan barang bukti yang kami amankan, termasuk mercon yang belum meledak. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka,” jelas AKBP Hendra.

Ke delapan tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 187 ke 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal ini adalah 12 tahun penjara. Ini bukan sekadar kasus mercon biasa, tapi sudah merenggut nyawa manusia,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak, terutama menjelang dan selama perayaan hari besar keagamaan.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba membahayakan keselamatan masyarakat, apalagi dengan mercon rakitan ilegal seperti ini,” pungkasnya. (Ziyad/Mel)

Check Also

Festival Ketupat 2025, Tradisi Madura yang Tak Lekang oleh Zaman

KARIMATA.NET, SUMENEP –  Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menggelar Festival Ketupat 2025 pada Senin, 07 April …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *