KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerapkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap di berbagai penginapan di Indonesia.
Dengan aplikasi ini, pemilik atau pengelola penginapan wajib melaporkan keberadaan tamu asing yang menginap.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa penerapan APOA merupakan inovasi digital guna mengoptimalkan sistem pengawasan keimigrasian.
“Hak kami menggunakan APOA sebagai platformnya. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian data dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujarnya,Jumat (28/3/2025).
Aplikasi APOA dilengkapi dengan berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu WNA, mulai dari pencatatan identitas hingga pemantauan keberangkatan mereka. Implementasi aplikasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.
“Pasal 72 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta,” imbuhnya.
Proses pelaporan tamu asing yang check-in ke penginapan melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola login ke dalam sistem. Mereka kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tamu asing atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi. Setelah itu, data tamu asing dimasukkan dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Jika semua informasi telah sesuai, pengelola akan menerima Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti pelaporan.
Sedangkan untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data tamu asing yang akan keluar. Setelah memastikan keakuratan data, mereka cukup menekan tombol check-out untuk menyelesaikan laporan.
“Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik,” jelas Yuldi.
Berdasarkan database Ditjen Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan yang tercatat di APOA mencapai 78.077 orang. Rinciannya, 23.835 orang check-in dan 54.242 orang check-out.
Lima negara asal dengan jumlah tamu asing tertinggi adalah:
- Australia: 13.104 orang
- Republik Rakyat Tiongkok: 12.493 orang
- India: 5.688 orang
- Singapura: 4.491 orang
- Jepang: 3.869 orang
Sementara itu, lima provinsi dengan jumlah okupansi orang asing tertinggi adalah:
- Bali: 47.772 orang
- Kepulauan Riau: 6.068 orang
- Jawa Timur: 4.647 orang
- Nusa Tenggara Timur: 4.066 orang
- DKI Jakarta: 3.210 orang
Menurut Yuldi, sistem pelaporan yang lebih terstruktur ini akan memperbesar peluang mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara.
Mendukung penerapan aplikasi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing.
“Penerapan Aplikasi APOA mendapat dukungan dari berbagai elemen, dan diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” pungkasnya. (Ziyad/Bam)