Petugas Saat Melakukan Sidak ke Salah Satu Toko di Pamekasan. (Ist-Karimata.net)

Disperindag Sidak 17 Tempat, Temukan Puluhan Produk Tak Layak Edar

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Hasilnya, tim menemukan banyak produk tidak layak edar, termasuk produk kedaluwarsa dan kemasan yang tidak sesuai takaran.

Ridawati, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan, mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari barang-barang yang berisiko bagi kesehatan.

“Kami menyasar 17 tempat, termasuk pasar tradisional, toko, dan distributor. Dari hasil sidak, kami menemukan banyak barang yang tidak memenuhi standar. Salah satunya adalah produk Minyakita yang tidak sesuai takaran serta lebih dari 30 produk yang tidak layak edar,” ujarnya, saat ditemui Jurnalis Karimata di ruang kerjanya.

Barang yang ditemukan bermasalah terdiri dari berbagai kategori, seperti susu UHT, minuman kemasan, hingga popok bayi. Beberapa produk sudah melewati masa kedaluwarsa, sementara yang lain mendekati batas waktu konsumsi.

“Ada produk kemasan susu UHT, minuman, popok yang sudah kedaluwarsa atau hampir kedaluwarsa. Kami langsung meminta pihak toko untuk menurunkan produk-produk tersebut dari etalase agar tidak dijual kepada konsumen,” tambahnya.

Tim gabungan yang terdiri dari Disperindag dan instansi terkait menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, terutama menjelang momen-momen besar seperti Lebaran, di mana permintaan barang meningkat drastis. Disperindag juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan kemasan barang.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk mencurigakan di pasaran. Keamanan dan kenyamanan konsumen adalah prioritas kami,” pungkasnya.

Dengan adanya temuan ini, Disperindag Pamekasan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk memastikan peredaran barang yang aman dan sesuai standar bagi masyarakat. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *