Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ingatkan Pengusaha: Bayar THR Tepat Waktu!

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Kabupaten Pamekasan mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sebelum hari keagamaan.

Imbauan ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Pamekasan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha,” ujarnya saat on air di Dinamika Madura Radio Karimata, Senin (17/03/2025).

Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama bekerja.

“Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka besaran THR dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Selain itu, jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang mengatur besaran THR lebih tinggi dari ketentuan pemerintah, maka pengusaha wajib membayar sesuai kesepakatan tersebut.

“THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ika Yulia Rakhmawati.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan dan memberikan solusi atas permasalahan yang mungkin terjadi di lapangan.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh pengusaha di Pamekasan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga menjelang hari raya. (Ziyad/Mel)

Check Also

Dinkes Pamekasan Catat 28 Kasus Baru HIV/AIDS, Edukasi Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan mencatatkan penemuan 28 kasus baru Human Immunodeficiency …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *