Breaking News

Keputusan MK Menanti! Sengketa Pilbup Pamekasan Masuki Tahap Akhir

KARIMATA.NET, JAKARTA –   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 pada Senin (10/2/2025). 

Sidang ini mencakup pemeriksaan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dalam perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hanafi, Anggota KPU Pamekasan Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan. 

“Dalam pemeriksaan pembuktian, KPU Pamekasan menghadirkan empat orang saksi, yakni satu orang dari KPPS, dua orang PPK (PPK Batumarmar dan Pegantenan), serta satu orang dari Anggota KPU Pamekasan,” ujarnya saat on air di Radio Karimata, Senin (10/2/2025) siang.

Sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu berlangsung lancar dan penuh dengan canda tawa. Pemeriksaan diawali dengan pemaparan dari saksi Pemohon, diikuti saksi pihak terkait, dan ditutup dengan keterangan saksi dari Termohon.

Menurutnya, KPU Pamekasan masih akan menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi yang rencananya akan dibacakan pada Senin (24/2/2025) mendatang.

“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menunggu keputusan final dari MK,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membacakan 55 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada sesi kedua persidangan putusan, Rabu (5/2/2025) siang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 perkara telah diputuskan baik melalui ketetapan maupun keputusan, sementara 7 perkara lainnya, termasuk sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pamekasan diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), pasangan nomor urut 2 KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA), serta pasangan nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI). (Ziyad/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *