Seorang Ayah di Sumenep Tega Aniaya Anaknya Sendiri

KARIMATA.NET, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi pada 27 Desember 2024 lalu.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka berinisial K yang merupakan bapak kandung korban pada 09 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan korban berinisial LAP (12) perempuan selaku pelajar kelas 6 SD dari Kecamatan Dungkek Sumenep.

“Kronologi kejadian berawal pada hari Kamis 26 Desember 2024 dimana korban dijemput oleh nenek dan kakak tirinya yang berinisial S dan diajak bermain ke rumah bapak tirinya yang beralamat di Kecamatan Rubaru Sumenep,” Jelas AKP Widiarti.

Pada hari Jum’at, 27 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB korban LAP didatangi tersangka di rumah neneknya, dan mengajak korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang. Saat itu tersangka marah sehingga melakukan penganiayaan.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambut korban dan memukul mulut korban sehingga korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka,” Ungkapnya.

Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan mengetahui keberadaannya di rumahnya yang beralamat di Gapura Sumenep.

“Setelah di introgasi ia mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial LAP. Tersangka langsung dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Tambahnya.

Barang bukti yang diamankan adalah hasil Visum Luka, dan baju milik korban.  Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 5 (Lima) Tahun, pelaku juga dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 15.000.000; (Lima Belas Juta Rupiah) dan dipidana paling lama 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000; (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah), Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. (Anisa/Zyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *