KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sejumlah pasien rawat jalan fisioterapi di poli rehabilitasi medik RSUD Smart Pamekasan dibatasi dan dijeda sementara atau tidak bisa melanjutkan program terapi, hingga dilakukan pemeriksaan kembali terhadap progress kondisi pasien selama mengikuti fisioterapi.
Jurnalis Radio Karimata Hendra Zulkarnain mengatakan, sejumlah pasien fisioterapi rata-rata berusia diatas 60 tahun. Dan rata-rata sudah mengikuti lebih 6 bulan terapi. Penghentian sementara sambil dilakukan evaluasi dan progres kondisi kesehatannya. Jika tidak ada peningkatan, maka dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
HH (46) salah satu pasien, mengaku bingung jika dirujuk ke RS di Surabaya, sebab terapi dilakukan seminggu sekali otomatis sangat memberatkan.
“Biaya transport jatuhnya lebih besar dari iuran BPJS kesehatan, lebih baik umum sekalian. Semoga BPJS Kesehatan dan RSUD mempertimbangkan kebijakan ini,” Ujarnya, kemarin.
Lebih lanjut dia menyampaikan, batas 6 bulan masa fisioterapi dianggap terlalu cepat bagi pasien cedera, pasca stroke atau penanganan rehabilitasi fisik atau medis.
“Siapa yang mau sakit dan bolak balik ke RS Mas?, semoga 6 bulan kami benar-benar sembuh, bukan dianggap sembuh. Jangan mareh ta’mareh kompolaghi (selesai gak selesai kumpulkan. Madura.red), sehingga BPJS mempertimbangkan,” Pungkasnya.
Dihubungi terpisah Dokter Sri Ayuda Wakil Direktur Pelayanan Medis (Yanmed) RS Smart menegaskan, memang benar demikian, namun untuk semua poli rawat jalan tidak ada pembatasan pelayanan. Hanya saja untuk fisioterapi ada aturan sendiri dari BPJS.
“Ini bukan dari kita loh ya memang ada aturan dari BPJS bisa tanyakan langsung ke BPJS. Jika Poli yang lain tidak ada batasan, kecuali rehab atau fisioterapi ada aturannya,” katanya saat on air di radio karimata (9/12).
Sementara Direktur RSUD Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, dr. Raden Budi Santoso saat dihubungi Jurnalis Karimata menjelaskan, tidak ada aturan baru dan tidak ada batasan pelayanan. Kecuali jika ada perubahan aturan.
“Selama ada SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan diberi rujukan oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) kita layani. Kami tidak mengeluarkan aturan yang aneh-aneh, namun bisa saja saya belum tahu, karena kadang aturan BPJS berubah-rubah,” Ujarnya.
Ia menambahkan, RS Smart ingin memberikan yang terbaik untuk semua pasien tidak terkecuali rawat jalan. Terkait layanan BPJS harus dikomunikasikan dengan BPJS untuk menjaga komitmen.
“Selama ini pembayaran klaim BPJS lancar, tapi kadang ada audit paska klaim, sehingga layanan yang kita sudah lakukan bisa dievaluasi lagi,” paparnya melalui telepon selulernya.
Di waktu yang sama, Fian Failasuf Penagihan Iuran BPJS Pamekasan menjelaskan, bahwa tidak ada pembatasan penanganan termasuk rawat jalan. Hanya rujukan diatur untuk diperpanjang 3 bulan.
“Tidak ada batasan pelayanan 6 bulan tadi, selama aturannya sesuai. Untuk kasus di fisioterapi jika RS dianggap gak mampu, bisa dirujuk RS yang lebih bisa menangani. Tapi untuk fisioterapi di RS Pamekasan disini saya rasa sudah cukup baik menangani,” papar Fian saat on air di radio Karimata.
Menambahkan hal itu Kabag SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary Udiyanto bilang, ada beberapa syarat pelayanan BPJS, Peserta dijamin apabila :
- Kepesertaan aktif (iuran terbayarkan)
- Sesuai alur rujukan berjenjang
- Sesuai indikasi medis
- Bukan atas permintaan sendiri.
“Pada intinya kalau sesuai indikasi medis 4 point tadi dipenuhi maka tidak ada pembatasan, di jamin njih,” tegasnya kepada Hendra zulkarnain.
Sementara sebelumnya beredar Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan nomor 05 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tindakan fisioterapi bagi peserta BPJS Kesehatan akan dibatasi maksimal dua (2) kali dalam satu (1) minggu.
Di media nasional sempat ramai karena Hal ini sempat mengundang perdebatan dari IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia). IFI menyebutkan bahwa aturan ini merugikan bagi Fisioterapis sekaligus juga kepada pasien.
Aturan ini dirasa bertentangan dengan Undang-Undang no 36 tahun 2009, UU nomor 36 tahun 2014 dan UU nomor 44 tahun 2009 mengenai standar profesi fisioterapis. Semua pasien rehab medik, dokter, serta terapis berharap ikhtiar berhasil dan kembali sembuh normal (Fauzi/Hen)