KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil mengungkap motif kasus penusukan yang dilakukan seorang menantu bernama Hendra (35) terhadap mertuanya Nur Halimah (42).
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (03/11/2024) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, di depan gudang Wismilak, Dusun Trasak Tengah, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Menurut keterangan AKP Doni Setiawan, Kasatreskrim Polres Pamekasan, kasus ini diduga berlatar belakang dendam pribadi antara pelaku (Hendra) dan korban (Nur Halimah).
“Pelaku diduga memiliki dendam pribadi terhadap mertuanya. Namun, hingga saat ini polisi masih mendalami kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Akibat Perbuatannya Hendra (Pelaku) dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka tusuk sedalam 2 cm di bagian perut sebelah kanan. Warga langsung membawa Korban ke RSUD Pamekasan untuk mendapatkan penanganan medis.
“Sampai saat ini, korban masih dirawat intensif di rumah sakit dan dalam kondisi yang terus dipantau oleh tim medis,”tegasnya.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Tim dari Polsek Larangan yang dipimpin oleh Kepala SPKT Polsek Larangan, AIPTU Heri Purnomo, didampingi Serma M Mudhar dan BRIPTU Alfian, segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti yang ada di lokasi.
Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa aksi penusukan ini dilakukan secara spontan dan disertai dengan emosi yang meluap dari pelaku terhadap mertuanya. (Ziyad/Lum)