KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah menetapkan kebijakan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk semua handphone tablet yang dibeli di luar negeri agar bisa menangkap jaringan seluler di Indonesia. Pendaftaran IMEI cukup mudah dilakukan saat tiba di Indonesia.
Rana Imtinan Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madura mengatakan bahwa Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan saat tiba di Indonesia agar IMEI handphone yang dibeli di luar negeri tidak diblokir dan bisa digunakan. Pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai atau tempat kedatangan, seperti di bandara, pelabuhan internasional, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.
“Apabila penumpang langsung meregistrasikan IMEI untuk gawai yang dimilikinya di bandara, mereka akan mendapatkan pembebasan atas barang personal use milik mereka senilai 500 dolar AS atau setara Rp7,9 juta,” ujarnya saat Talkshow di Karimata, Selasa (23/10/2024) siang.
Apabila masyarakat yang membawa HP dari luar negeri tidak langsung registrasi IMEI di kedatangan pertama, nantinya penumpang tetap dikenakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan dari keseluruhan harga gawai yang dibawa tanpa potongan USD500 meskipun harganya dibawah Rp7,9 juta.
Sementara itu, Dean Laska bagian Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madura menambahkan, , sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI bawaan penumpang dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore. Kemudian bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
“Registrasi IMEI bebas biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP,” tutupnya.
Sedangkan barang yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consignment Note (CN). Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor.
Bagi masyarakat jika ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html. (Ziyad/Faz)