KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 8.715 anggota untuk Pilkada serentak 27 November 2024
Petugas KPPS akan bertugas di 1.270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Pamekasan. Jumlah ini sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemungkinan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada perubahan jumlah TPS.
Moh Amirudin anggota KPU Pamekasan divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan, pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai pada tanggal 17 September sampai 28 September 2024.
Pendaftaran calon anggota KPPS terbuka untuk seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan dengan mengikuti prosedur atau syarat tertentu.
“Silahkan bagi masyarakat Pamekasan yang ingin berpartisipasi, sebagai penyelenggara PIlkada di tingkat TPS untuk mendaftar ke masing – masing PPS di Sekretariat PPS”, ungkapnya. Selasa (17/09/2024).
Amir menjelaskan , syarat untuk mendaftar tidak jauh berbeda pada saat rekrutmen KPPS pada pemilu 2024.
“Seperti dokumen persyaratan juga di upload ke Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc (SAIKBA)”, katanya.
Syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Sukri/Ans)