KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan pada Sabtu (27/07/2024) pukul 16.00 WIB.
Kecelakaan ini melibatkan kendaraan minibus dengan Nopol L 1957 TN yang dikemudikan oleh Akhmad Fauzi (41), warga Mondung, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
IPTU Edi Sugiantoro, Kanit Gakkum Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa kecelakaan ini merupakan kecelakaan tunggal.
“Kendaraan yang terlibat yakni minibus dengan nomor polisi L 1957 TN,” ujarnya.
Kronologi kecelakaan bermula ketika minibus tersebut melaju dari arah Sampang ke Pamekasan dan mengalami ban belakang kiri pecah, yang menyebabkan kendaraan oleng ke kanan dan terjatuh ke pinggir pantai.
“Karena kurang hati-hatinya pengemudi, sehingga terjadi kecelakaan,” jelas IPTU Edi kepada Gatekeeper Radio Karimata.
Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa hanya mengalami kerugian materiil. IPTU Edi mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan roda empat atau dua untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan terlebih dahulu guna menghindari kejadian serupa. (Lumi)