Foto : SatreskrimPolres Sumenep Saat Pres Conference. (Ist-Karimata)

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Usia 4 Tahun

KARIMATA.NET, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 4 tahun berinisial SJ. 

Pelaku, SP (36), yang beralamat di Dusun Bunot Rt/003 Rw/001 Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan di kediamannya.Penangkapan tersangka SP dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada tanggal 1 Juli 2024. 

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di halaman rumah pelapor FN, di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., motif tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tersebut adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya. 

“Kronologis kejadian bermula ketika korban SJ sedang bermain di teras rumahnya dan mainannya mengalami kerusakan. Korban kemudian meminta bantuan kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya. Tiba-tiba, tersangka mencium pipi dan mengelus kepala korban, kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka robek pada vaginanya dan mengalami trauma berat,” ujar Kapolres Henri Noveri.

“Akibat perbuatannya, tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya pada hari Kamis, 18 Juni 2024, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Henri Noveri.

Barang bukti yang berhasil diamankan Baju warna merah muda terdapat gambar boneka, Celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Ainul)

Check Also

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter

KARIMATA.NET, LUMAJANG – Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *