KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti dari Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S (24) asal Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.
“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah, pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” katanya, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, kejadian bermula saat korban yang masih berusia 8 tahun bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya. Pelaku kemudian datang dan mengajak korban untuk mencari temannya hingga ke lahan kosong. Setelah sampai di lahan kosong tersebut, pelaku mengajak korban naik ke atas gubuk dan meminta korban untuk terlentang. Selanjutnya, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.
“Usai kejadian tersebut, korban pulang ke rumah sambil menangis. Orang tua korban yang melihat keadaan tersebut menanyakan apa yang telah terjadi, dan korban mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih, dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.
“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami menghimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” tutupnya.
Akibat perbuatannya S (24) diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 jo Pasal 82 Perpu Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas Pasal 290 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Ziyad/Ans)