Breaking News
Foto : Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemungutan Suara. (Ist.Karimata.net)

Terdaftar Sebagai Anggota Parpol dan Caleg, Dua Anggota PPS Pamekasan Diganti

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Desa Ambat Kecamatan Tlanakan dan Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan. Acara ini diselenggarakan pada Rabu sore, (05/06/2024), bertempat di aula kantor KPU Pamekasan.

Pelantikan PAW dilakukan setelah ditemukan dua tenaga ad hoc tercatat sebagai anggota partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024. Komisioner KPU Pamekasan Divisi SDM & Partisipasi Masyarakat, Fathorrahman, menyatakan bahwa proses verifikasi dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Dua orang itu ketika dicek di SIPOL memang NIK-nya sudah tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik, dan bahkan ketika dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, mereka mengaku sudah membuat surat pengunduran diri sebagai anggota politik,” terang Fathorrahman dalam siaran langsung di Radio Karimata pada Rabu sore.

Diketahui, dua orang tersebut adalah Umarul Faruq, warga Potoan Laok yang diketahui sebagai caleg dari Partai Gelora, dan Moh Hefni, pengurus PAC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Desa Ambat. Fathorrahman menambahkan bahwa kedua individu tersebut tidak menyadari bahwa surat pengunduran diri baru berlaku lima tahun setelah dinyatakan.

“Saat diklarifikasi, ternyata mereka tidak tahu bahwa surat pengunduran itu baru bisa berlaku lima tahun setelah menyatakan surat tersebut,” tambahnya.

Untuk menjadi anggota PPS pada Pilkada 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran.

“Kami berharap para pendaftar lebih memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bagi masyarakat yang pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik dan berminat menjadi penyelenggara, harus segera mengundurkan diri dari sekarang,” tegas Fathorrahman.

Pelantikan PAW ini diharapkan dapat memastikan integritas dan netralitas anggota PPS dalam menjalankan tugasnya pada Pilkada 2024. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat KPU Pamekasan, anggota PPS yang baru dilantik, KPU Pamekasan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan. (Ainul)

Check Also

Pengamat Lingkungan Sebut, Galian C dan Alih Fungsi Lahan Faktor Utama Banjir Pamekasan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN –  Banjir masih menjadi masalah tahunan di sejumlah wilayah Kabupaten Pamekasan, terutama di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *