KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di kamar kost Dusun Lombeng Desa Buddagan Kecamatan Pademawu, Pamekasan pada Selasa (28/05/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Pademawu IPTU D Riawanto saat dikonfirmasi gatekeeper Karimata.net menjelaskan, korban Hariyani (42) asal Jl. Ciliwung Gg III No 23 RT 002 RW 002 Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjen Kidul Kabupaten Blitar ditemukan meninggal dengan kondisi tubuh terlentang.
“Hasil pemeriksaan luar tubuh korban tidak ada bekas penganiayaan, seluruh tubuh korban dalam kondisi membiru,” jelas IPTU D Riawanto, Selasa (28/05/2024) malam.
Diketahui, korban sebelumnya mengalami patah kaki dan dirawat di RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan selama satu minggu.
“Korban baru keluar dari RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan pada Senin (27/05/2024). Hasil diagnosis dari dokter Fitri yang merawat korban di RSUD Pamekasan menyebutkan bahwa pompa jantung rendah, hipertiroid, penyulitnya infeksi kaki setelah pasang pen kemudian panas karena kaki infeksi setelah patah tulang betis kanan.” katanya.
IPTU D Riawanto juga menjelaskan kronologi penemuan mayat tersebut bermula saat suami korban atas nama Heru yang kebetulan sedang menjadi sopir ke daera Jawa, sejak pagi menghubungi istrinya namun tidak ada balasan.
“Sekitar pukul 18.01 WIB saksi (Asyari Candra) dihubungi oleh Heru (Suami korban), meminta tolong kepada saksi untuk mendatangi istrinya yang menginap di kost Ibu Remiati dikarenakan korban di hubungi melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban,” tambahnya.
Kemudian sekitar pukul 18.08 WIB, Asyari mendatangi rumah kost yang ditempati korban. Sesampainya di lokasi, Asyari melihat korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Pintu pagar dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci selanjutnya saksi membuka pintu pagar dan menuju ke kamar nomor 3 yang ditempati oleh korban, namun pintu dalam keadaan tidak terkunci dan lampu kamar hidup, sesampainnya di dalam kamar kost saksi sudah melihat korban sudah tidak bernyawa dengan posisi tubuh terlentang dan posisi tangan ke atas,” ucapnya.
Kemudian, lanjut IPTU D Riawanto, Asyari menghubungi pemilik kost yakni Remiati dan satu saksi lain atas nama Rihlatun Sholehah untuk menutup korban dengan selimut. (Bambang)