Foto: Tersangka Pasutri Saat Diamankan di Polres Pamekasan (Doc Karimatafm.net/Ziyad)

Kompak Curi Motor, Pasutri Asal Pamekasan Kini Hidup Bersama di Penjara

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pasangan suami istri (pasutri) AG (30) dan NA (28) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pamekasan karena keduanya kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di depan warung nasi Jl. Raya Panglegur Desa Panglegur Tlanakan Pamekasan.

AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan mengatakan, sebelum melakukan aksinya pasutri tersebut jalan-jalan menaiki sepeda motor miliknya kemudian di tengah perjalanan melihat sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci stir, setelah itu sepasang pasutri ini berhenti dan berbalik arah mendekati sepeda motor yang jaraknya ± 3 meter.

“Peran dari keduanya adalah si suami yang melakukan eksekusi yang sebelumnya sudah membawa kunci Y, sedangkan sang istri menunggu dan mengawasi keadaan sekitar, saat mereka berhasil si suami membawa motor curian dan istri membawa motor miliknya sendiri,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/05/2024) siang.

Lebih lanjut kata Sri, keduanya berhasil mencuri sepeda motor honda Scoopy Nopol M 4827 BY, warna merah hitam, tahun 2018 atas nama Nurul Hasanah, dimana korban pada saat itu sedang membeli nasi dan memarkir sepeda motornya tanpa dikunci setir menghadap ke selatan. Kemudian setelah 5 menit kemudian keluar dari warung sepeda motornya sudah tidak ada.

“Tidak hanya sepeda motor, korban juga melaporkan kehilangan 1 unit HP Oppo yang mana saat itu tertinggal di saku depan sepeda motor yang dibawa oleh pelaku,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku diamankan petugas di rumahnya di Kecamatan Kota Pamekasan. Saat diamankan petugas ditemukan handphone milik korban serta barang bukti lainnya berupa jaket, helm, dan sandal yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian yang terekam kamera CCTV.

“Kalau sepeda motor hasil curian diamankan dari seseorang berinisial SW (40) warga Kecamatan Omben Sampang, dimana sepeda motor tersebut telah dijual seharga 3 juta rupiah,” tambahnya.

Dari pengakuan SW dirinya tidak hanya 1 kali melakukan pembelian sepeda motor kepada AG. Bahkan sebelumnya tersangka SW dan tersangka AG juga pernah melakukan pencurian sepeda motor lainnya yang saat ini masih dalam penyidikan.

“Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP. (Ziyad/Mel)

Check Also

Volume Kendaraan Meningkat Pasca Lebaran, Lalin di Blega Bangkalan Rawan Macet

KARIMATA.NET, BANGKALAN – Seiring dengan meningkatnya volume kendaraan pasca Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *