KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan memastikan tahapan rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) sesuai prosedur yang ada.
Fathorrahman, Komisioner KPU Pamekasan Divisi SDM & Partisipasi Masyarakat menjelaskan, perekrutan tersebut bersifat seleksi dan transparan tanpa tekanan serta akan mengabaikan calon-calon titipan.
“Pada Prinsipnya mereka harus lulus Administrasi, seleksi CAT dan wawancara, kami pastikan perekrutan terhadap calon anggota PPK di Pamekasan bersifat secara transparan,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata.net, Rabu (24/04/2024) sore.
Ia menyampaikan bahwa dalam rekrutmen PPK setiap Kecamatan harus memenuhi kuota pendaftar sebanyak 3 kali kebutuhan.
“Jadi setiap Kecamatan itu pendaftar minimal 15 orang, jika tidak memenuhi kuota proses pendaftaran akan diperpanjang,” tegasnya.
Menurutnya, hasil seleksi akan menentukan 10 besar peserta dengan skor tertinggi di masing-masing Kecamatan.
“Selanjutnya, 5 teratas akan dilantik, sedangkan 5 sisanya sebagai cadangan,” tutupnya.
Diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melakukan rekrutmen terbuka pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) 2024 Kabupaten Pamekasan November mendatang.
“Seleksi tentunya terbuka bagi calon Badan Adhoc sesuai dengan keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Rekrutmen itu akan dimulai pada 23 – 27 April 2024,” Tegasnya.
Pihaknya menjelaskan, untuk syarat calon pendaftar tentu tidak jauh berbeda dengan pembentukan badan adhoc pada Pemilu 2024 kemarin, seperti foto Copy KTP, Ijazah minimal SMA sederajat, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, sehat jasmani dan rohani dan semua berkas di upload ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Data yang diterima Jurnalis Karimata.net pendaftar PPK pada tanggal 23 April 2024 sebanyak 146 orang, sementara pada 24 April 2024 sebanyak 214 per jam 16.00 WIB.