Pemilih Pemilu 2024 Berhak Menolak Jika Pendamping Bukan Pihak yang Dipercaya
KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan bagi pemilih lanjut usia dan pemilih buta huruf didampingi keluarga inti. Moh. Amiruddin Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan mengatakan, sesuai peraturan KPU RI nomor 25 tahun 2023 dan tertuang dalam pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, dijelaskan pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau membantu pemilih mencoblos …
Read More »