KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh seorang perempuan berinisial A dengan cara menyembunyikannya di dalam organ intimnya, Kamis (20/3/2025).
Fathorrosi, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, mengungkapkan bahwa aksi ini terungkap berkat kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik A yang kerap keluar-masuk kamar mandi saat membesuk seorang warga binaan berinisial B.
Berdasarkan insting petugas, pemeriksaan dilakukan terhadap barang kunjungan yang diterima B setelah jam besuk berakhir. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu seberat 11,2 gram yang diduga kuat diselundupkan oleh A.
“Petugas kami menemukan narkoba seberat 11,2 gram yang disembunyikan di dalam organ intim dan diselipkan di barang kunjungan. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk upaya penyelundupan narkoba, baik oleh pengunjung maupun warga binaan sendiri. Pengawasan di lapas terus kami perketat, dan petugas selalu siaga dalam mendeteksi modus-modus baru seperti ini,” ujarnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari ketelitian petugas yang selalu melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan yang masuk ke dalam lapas. Setelah kejadian ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan segera berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Fathorrosi mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan petugas yang berhasil menggagalkan aksi tersebut serta menegaskan pentingnya kerja sama dengan aparat kepolisian.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan pihak terkait lainnya untuk mengusut jaringan di balik penyelundupan ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, dan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas,” tambahnya.
Pihak lapas berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan guna mencegah upaya penyelundupan narkoba yang semakin beragam. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan. (Ziyad/Mel)