Breaking News

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Narkoba

KARIMATA.NET, SUMENEP– Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di rumah kos Perum BTN Kolor, Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Minggu malam (26/01/2025).

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres, AKP Widiarti S., S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari analisis pergerakan tersangka yang sudah dipantau selama beberapa minggu.

“Kami menggunakan kombinasi analisis digital dan pemantauan langsung terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi titik peredaran narkoba,” jelasnya pada Senin (27/01/2025).

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni MA (37), warga Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27), warga Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. MA, seorang wiraswasta, diduga sebagai pengendali utama dalam kasus ini, sedangkan NR berperan sebagai perantara.

Barang bukti yang disita dari tersangka MA meliputi tiga paket sabu dengan total berat 3,37 gram, tujuh plastik klip kosong, dan sejumlah barang elektronik, termasuk handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya. Menariknya, barang bukti ini ditemukan tersembunyi di dalam tas ransel hitam yang disimpan rapi di lemari pakaian, menunjukkan upaya tersangka dalam menyamarkan aktivitasnya.

Dari tersangka NR, polisi menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk memesan dan mengatur transaksi narkotika.

“NR merupakan salah satu penghubung penting dalam jaringan ini. Kami sedang mendalami lebih jauh peran serta jaringannya,” ujar Widiarti.

Kapolres Sumenep menekankan pentingnya strategi pengawasan terhadap lingkungan seperti rumah kos yang sering kali menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Rumah kos menjadi target pengawasan khusus karena sifatnya yang cenderung fleksibel dan anonim. Kami akan memperketat pengawasan di lingkungan ini,” tambah Widiarti.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Operasi ini bukan hanya sekadar pengungkapan kasus, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa Polres Sumenep terus berinovasi dalam memerangi kejahatan narkotika.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa upaya kami tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam mendukung upaya ini,” pungkas Widiarti.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan Polres Sumenep mampu terus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mencegah semakin meluasnya peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Fauzi/Bb)

Check Also

ATM Hilang Tak Dilaporkan, Bank Jatim Ungkap Fakta di Balik Raibnya Saldo Nasabah

KARIMATA.NET, SURABAYA – Bank Jatim akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan hilangnya saldo nasabah sebesar Rp …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *