KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Polres Pamekasan berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Moh Ribut (24) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap Munahah di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, beberapa waktu lalu. Sementara satu DPO lain, Samheri (45) asal Sokobanah Sampang, masih dalam pengejaran dan dipastikan akan terus diburu hingga seluruh pelaku ditangkap.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja penyidik yang dilakukan secara berjenjang sejak kasus pertama kali terjadi. Ia menyebut pihaknya sempat mengalami kendala dalam pencarian kedua terduga pelaku.
“Karena adanya keterbatasan kami, sudah berupaya mencarinya, belum kita temukan. Akhirnya baru kita terbitkan dua DPO yakni Moh Ribut (24) dan Samheri (45),” jelasnya.
Informasi terbaru yang dihimpun penyidik kemudian mengarah pada keberadaan Moh Ribut. Menindaklanjuti hal itu, tim langsung bergerak dan melakukan operasi penangkapan yang dipimpin sendiri oleh AKP Doni.
Moh Ribut akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sumenep pada Kamis (04/12/2025) pagi.
“Saya sendiri yang memimpin. Diamankan di wilayah Kabupaten Sumenep, dan saat ini pemeriksaan intensif masih berjalan untuk memastikan peran Moh Ribut dalam rangkaian kejadian,” ungkapnya.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan menangkap Samheri serta pihak lain yang terlibat, demi menuntaskan kasus yang sempat menggemparkan warga Pantura tersebut. (Ziyad/Lum)
Karimata Media Dinamika Madura