Foto: Studio Radio Karimata Saat Malam Hari (Dok-Karimata)

Pemkab Pamekasan Berlakukan Jam Malam, Anak Dilarang Keluar Malam

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak, terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 300/309/432.305/2025 pada Rabu, 26 November 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak serta mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas malam yang berpotensi membahayakan.

Bupati Pamekasan menjelaskan bahwa aturan tersebut didasarkan pada berbagai regulasi nasional dan daerah terkait perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perda Kabupaten Layak Anak.

Ia menegaskan bahwa pembatasan ini diperlukan untuk memastikan anak tetap berada dalam pengawasan dan tidak terpapar risiko kriminalitas maupun pergaulan bebas.

“Pembatasan jam malam ini tidak untuk membatasi ruang gerak anak, tetapi untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan tumbuh kembang mereka,” tegas Bupati.

Dalam aturan tersebut, anak tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan sekolah, pendidikan, keagamaan, sosial yang diketahui orang tua, atau dalam keadaan darurat. Pemerintah juga menyoroti larangan anak berkumpul tanpa pengawasan, terlibat komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, dan Napza, serta berada di lokasi yang rawan terhadap kenakalan remaja.

Bupati menyebutkan bahwa penegakan aturan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Anak yang melanggar akan dibina dengan melibatkan orang tua, sementara pelanggaran tertentu akan dikoordinasikan dengan Polres Pamekasan untuk penanganan khusus.

Ia juga mengingatkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan anak. Pemerintah daerah mendorong pengaktifan kembali Siskamling dengan fokus perlindungan anak serta meminta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dan evaluasi rutin terhadap penerapan kebijakan ini.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut memastikan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak kita,” ujar Bupati.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 26 November 2025 dan menjadi pedoman wajib di seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan di Kabupaten Pamekasan. (Ainul/Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *