KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan masih memiliki tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 43 miliar.
Kondisi ini membuat status Universal Health Coverage (UHC) Pamekasan turun dari prioritas menjadi non prioritas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir menegaskan, Pemkab tetap berkomitmen terhadap layanan kesehatan masyarakat.
“Kita berusaha agar tidak terjadi cut-off. Kalau memang kesehatan jadi prioritas, maka program lain harus mengalah. Dana bisa dialihkan untuk UHC,” ungkap Sahrul pada Jurnalis Karimata pada Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, agar UHC kembali berstatus prioritas, Pemkab Pamekasan diharuskan melunasi tunggakan sebesar Rp1,8 miliar hingga Desember 2025. Setelah pelunasan bertahap itu, sistem layanan UHC akan dikembalikan ke posisi semula.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr Saifuddin menjelaskan, sejak awal kepemimpinan Bupati Pamekasan saat ini, pihaknya melakukan validasi menyeluruh terhadap data kepesertaan JKN.
“Kita temukan sekitar lima ribu peserta tidak aktif. Ada yang meninggal, pindah domisili, atau tidak ditemukan. Semuanya sudah kita nonaktifkan,” jelas dr Saifuddin.
Ia menyebut, data peserta penerima bantuan iuran (PBI) kini sudah lebih valid. Namun masih ada tantangan, terutama bagi masyarakat mampu dan pekerja yang masih ditanggung oleh Pemkab.
“Yang berat itu masyarakat mampu yang masih numpang sebagai peserta PBI. Termasuk pekerja yang seharusnya sudah ditanggung oleh pemberi kerja,” tambahnya.
dr Saifuddin juga mengimbau masyarakat yang mampu, agar segera mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan, supaya tidak terkendala saat membutuhkan layanan.
“Saya mengajak masyarakat yang mampu, ayo daftar mandiri, jangan tunggu sakit. Kalau status cut off, aktivasi baru aktif dua minggu setelah pendaftaran,” tutupnya. (Ziyad/Sl)