KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kabupaten Pamekasan kembali menunjukkan kekayaan tradisinya. Dua unsur budaya tak benda asal Kota Gerbang Salam, yakni Tari Rondhing dan Wayang Kulit disidangkan dalam proses penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia 2025, yang digelar di Hotel Sutasoma, Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Sidang penetapan ini diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Direktorat Warisan Budaya.
Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, H. Mohamad Alwi, S.Sos., M.Si., mengatakan pengajuan dua budaya tak benda ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam menjaga warisan leluhur.
“Tari Rondhing dan Wayang Kulit merupakan bagian penting dari identitas budaya Pamekasan. Keduanya kami ajukan pada tahun 2024, dan tahun ini masuk dalam sidang penetapan nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain dua unsur budaya tak benda tersebut, pada tahun 2025 ini Pemkab Pamekasan juga mengusulkan Musik Daul sebagai Warisan Budaya Tak Benda untuk mewakili kekayaan seni khas Madura.
“Musik Daul memiliki karakter unik dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Madura. Kami berharap ketiga budaya ini mendapat pengakuan nasional, sehingga pelestariannya semakin kuat,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Pamekasan memperkuat posisi budaya lokal di tingkat nasional, sekaligus mendorong pelestarian seni tradisi agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman. (Ziyad/Ns)
Karimata Media Dinamika Madura