KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan mengungkapkan, saat ini layanan Universal Health Coverage (UHC) tengah diberlakukan kebijakan cut-off atau non-prioritas oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diterapkan akibat adanya tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifuddin menjelaskan, total tunggakan iuran BPJS yang harus ditanggung Pemkab mencapai sekitar Rp41 miliar, akumulasi dari tujuh bulan terakhir.
“Kebijakan cut-off ini dilakukan karena adanya tunggakan sekitar Rp41 miliar yang belum terbayar. Ini berdampak langsung terhadap aktivasi peserta baru dan status layanan UHC di Pamekasan,” jelasnya.
Menurutnya, peserta baru yang mendaftar pada tanggal 1 hingga 20 setiap bulannya baru dapat diaktifkan pada bulan berikutnya setelah tanggal 20. BPJS Kesehatan juga mensyaratkan pembayaran tunggakan minimal enam bulan agar layanan UHC bisa kembali diakses, sedangkan sisa tunggakan dapat dilunasi tahun berikutnya.
Dinkes mendorong masyarakat yang tergolong mampu untuk tidak lagi bergantung pada tanggungan pemerintah. Mereka diimbau menjadi pasien umum atau mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan dengan waktu aktivasi sekitar dua minggu.
Sementara itu, Anggota DPRD Pamekasan, Abd Rasyid Fansori menegaskan, status UHC di Pamekasan saat ini memang berada dalam kondisi cut-off atau non-prioritas akibat tunggakan iuran yang meningkat.
“Tunggakan kita diasumsikan oleh BPJS lebih tinggi daripada tahun 2024. Agar layanan UHC kembali ke status prioritas, Pemkab membutuhkan sekitar Rp3 miliar untuk menurunkan angka tunggakan tahun ini,” terangnya.
Ia menambahkan, jika angka tersebut dapat dipenuhi, maka status layanan prioritas bisa dipulihkan kembali sehingga masyarakat dapat kembali mengakses fasilitas kesehatan secara optimal melalui skema UHC.
Sebagai solusi sementara, masyarakat dianjurkan memanfaatkan program Biakes Maskin (Bantuan Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program ini diperuntukkan bagi warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan gratis, khusus di RSUD Mohammad Noer Pamekasan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program Biakes Maskin harus melengkapi tiga dokumen penting, yakni:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa.
- SKTM dari Dinas Sosial.
- Usulan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dari Dinas Sosial.
Dengan melengkapi persyaratan tersebut, pasien dapat langsung mendatangi RSUD Mohammad Noer dan menyampaikan keinginan untuk menggunakan program Biakes Maskin. Layanan kesehatan akan diberikan secara gratis hingga perawatan dan kontrol pertama tuntas. (Ziyad/Lum)
Karimata Media Dinamika Madura