Dua Raperda Strategis Dibahas dalam Paripurna DPRD Pamekasan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (06/10/2025). 

Agenda tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dalam sambutannya menegaskan, penyesuaian regulasi daerah menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan bangunan serta ketenagakerjaan.

“Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam rapat paripurna.

Bupati menjelaskan, penyesuaian dilakukan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah baru sebagai payung hukum pelaksanaan di tingkat daerah.

Dengan ditetapkannya Perda Bangunan Gedung yang baru, maka Perda Nomor 13 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini.

Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Ia menyebut, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tenaga Kerja Indonesia Daerah dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia kerja saat ini.

“Penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan pengaturan baru yang menyeluruh dan komprehensif untuk meningkatkan harkat dan martabat tenaga kerja, serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” ungkapnya.

Pengaturan tersebut mencakup pembangunan sumber daya manusia, pelatihan dan peningkatan kompetensi, penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial yang harmonis, serta perlindungan tenaga kerja. Selain itu juga mencakup pengupahan, waktu kerja, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, hingga sanksi administratif.

Bupati berharap kedua regulasi tersebut dapat menjadi pedoman masyarakat dan dilaksanakan aparatur secara profesional.

“Kita bersama-sama berharap, Peraturan Daerah ini benar-benar menjadi landasan yang kuat untuk pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *