Disperindag Pamekasan Temukan 121 Mesin Linting Belum Penuhi Syarat Operasional

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tim Pengawas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan menemukan 121 mesin linting rokok yang belum memenuhi syarat operasional dan sertifikat registrasi mesin. 

Jumlah ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya tercatat 50 mesin.

Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Qomar mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan satu Perusahaan Rokok (PR) bisa memiliki lebih dari satu mesin. Dari 104 PR yang diawasi, pihaknya menemukan 181 mesin dari target awal 140 mesin.

“Dari temuan itu, sebagian mesin tidak bisa beroperasi sebelum memenuhi syarat operasional dan memiliki sertifikat registrasi mesin. Prosesnya wajib diselesaikan agar perusahaan bisa menjalankan produksi sesuai aturan,” ungkapnya kepada Radio Karimata.

Menurut Qomar, banyak perusahaan rokok di Pamekasan yang belum memahami tata cara registrasi mesin melalui aplikasi Si Penting. Kondisi ini membuat sebagian besar mesin tidak terurus sertifikatnya, bahkan ditemukan sejumlah PR yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Aturannya jelas, kalau belum punya NPPBKC, perusahaan tidak boleh memproduksi apapun. Ini yang masih sering diabaikan,” tegas Qomar.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kesempatan kepada 10 PR untuk meregistrasi 25 mesin. Saat ini, masih ada 96 mesin yang belum registrasi.

“Mudah-mudahan semua mesin yang masih proses bisa segera mendapatkan plakat sertifikat setelah kami komunikasikan dengan pihak provinsi,” pungkasnya. (Ziyad/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *