Polres Pamekasan Bongkar Motif Dendam di Balik Penganiayaan Warga Grujugan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil mengungkap motif penganiayaan terhadap Siti Badi’ah (60), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, yang dilakukan oleh R (32) pada Selasa (19/8/2025).

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi mengatakan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sakera Sakti langsung bergerak dan menangkap pelaku R berikut barang buktinya,” ungkap AKP Jupriadi kepada wartawan.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih dengan membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan di saku celana. Setelah itu, pelaku langsung melakukan penganiayaan dan melarikan diri.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka pada leher, perut, paha, hingga jari telunjuk, dan kini masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan. Kondisinya berangsur membaik.

“Motifnya karena dendam pribadi sejak satu tahun lalu, ketika pelaku merasa dicaci maki oleh korban,” jelas Jupriadi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur bergagang kayu, sepasang sandal hitam dengan tali hijau, dan sebuah helm hitam kombinasi merah putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku berpura-pura membeli rokok dan korek api di toko milik korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh sebelum membacoknya dengan pisau dapur. (Ziyad/Sl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *