KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mengusulkan 538 narapidana untuk memperoleh remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Fariz Nur menyebut, dari total 693 narapidana yang ada, sebagian besar telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman.
“Jumlah narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 541 orang,” kata Fariz saat ditemui Jurnalis Karimata, Senin (04/8/2025).
Ia merinci, dari 538 usulan remisi umum, sebanyak 77 narapidana diusulkan mendapat remisi 1 bulan, 99 orang 2 bulan, 110 orang 3 bulan, 147 orang 4 bulan, 91 orang 5 bulan, dan 14 orang diusulkan remisi 6 bulan.
Sementara itu, terdapat 101 narapidana yang tidak memenuhi syarat remisi. Mereka antara lain belum menjalani masa pidana 6 bulan (22 orang), pernah dicabut PB (25 orang), tercatat dalam Register F (40 orang), sedang menunggu remisi sebelumnya (27 orang), menjalani subsider (38 orang), dan 1 narapidana berstatus pidana seumur hidup.
“Selain itu, ada dua narapidana yang dipastikan bebas sebelum 17 Agustus 2025 sehingga tidak masuk usulan,” imbuhnya.
Fariz juga menambahkan, Lapas Pamekasan turut mengusulkan remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Untuk tahun ini, terdapat 604 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat.
“Hingga tanggal 4 Agustus 2025, total WBP kami sebanyak 798 orang,” jelas Fariz.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan optimal. (Ziyad/Lum)
Karimata Media Dinamika Madura